PORTALBALIKPAPAN.COM, Balikpapan – Upaya berikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat, PT Jasa Raharja cabang Kalimantan Timur lakukan sinergi bersama media. Karena kerja sama inilah, Jasa Raharja dapat menjadi bagian dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Terimakasih kepada rekan-rekan media atas kerjasamanya, sehingga Jasa Raharja dapat menjadi bagian dalam pelayanan kepada Masyarakat,” ucap Kepala Jasa Raharja Wilayah Kaltim, Eva Yuliasta, dalam acara gathering bersama media di Balikpapan, Selasa (30/11/2021) pagi.
Eva berharap sinergi dan hubungan baik yang terjalin selama ini bisa terus berjalan sehingga bisa menciptakan suatu sinergis yang baik di Provinsi Kalimantan Timur ini.
“Betapa peran serta media masa mengkomunikasikan program kerja kami, kegiatan-kegiatan kami, menyebarkan luaskan informasi tentang tupoksi kami kepada masyarakat, sehingga akhirnya masyarakat itu benar-benar merasa kehadiran Jasa Raharja berada ditengah-tengah mereka, untuk itu besar harapan kami kedepannya sinergi ini, hubungan yang baik ini, tetap terjalin dan kita sama-sama bisa menciptakan suatu sinergis yang baik di provinsi Kalimantan Timur antara Jasa Raharja dan teman-teman media masa,” ungkap Eva.
Ditempat sama Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja, Masril Hulima, mengungkapkan, bahwa dukungan rekan-rekan media dalam menyampaikan program kerja sangat membantu Jasa Raharja dalam pelaksanaan operasionalnya.
Untuk diketahui Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk untuk melaksanakan Asuransi Perlindungan Dasar kepada korban kecelakaan serta merupakan anggota dari Indonesia Finansial Group (IFG)
Tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan UU No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang perlindungan dasar.
Adapun besaran nominal santunan Jasa Raharja sesuai Permenkeu RI No 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 diantaranya Meninggal Dunia Rp 50 juta, santunan maksimal korban luka-luka Rp 20 juta (udara Rp 25 juta), biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp 4 juta dan santunan maksimal korban cacat tetap Rp 50 juta, dengan masa kadaluarsa pengajuan santunan adalah 6 bulan sejak tanggal kejadian.
Terdapat pula manfaat tambahan diantaranya Biaya P3K Rp 1 juta dan Biaya Ambulans sebesar Rp 500 ribu. (*/Fakhrul Rijal)