PORTALBALIKPAPAN.COM – Pelaku penyelundupan narkoba rupanya tak kehabisan akal untuk menyelundupkan barang haram ini. Berbagai macam upaya pun dilakukan untuk meloloskannya, salah satunya, dengan memasukannya kedalam perut.
Seperti yang dilakukan pelaku berinisial R (33) warga negara Indonesia dan A (23) warga negara Malaysia yang berhasil ditangkap aparat TNI Kodim 0911 Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (1/8/2015) lalu.
Keduanya berhasil dibekuk petugas TNI Kodim 0911 Nunukan berdasar info dari rekan tersangka, H (21) yang berhasil dibekuk lebih dulu dihari yang sama di atas KM Cateliya dengan barang bukti narkoba berjenis sabu sebanyak 2 Bal (100 Gram) yang disimpan dibawah kemaluanya.
Dari hasil pemeriksaan rontgen Dr Siaga Kpt (laut) Kusdinar, RSUD Nunukan, kedua tersangka R (33) dan A (23) warga Malaysia, terbukti menyimpan narkoba jenis sabu didalam perutnya dengan berat masing-masing 3 Bal (300 Gram) dan 2 Bal (200 gram).
Total sabu dari kedua tersangka seberat 5 Bal (500 Gram) ini akhirnya berhasil dikeluarkan saat kedua tersangka buang air besar pada hari Minggu 2 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari buang air besar, tersangka R (33) berhasil mengeluarkan barang bukti sabu 3 Bal (300 Gram) dan tersangka A (23) warga negara Malaysia mengeluarkan 2 Bal (200 Gram).
Ketiga tersangka saat ini ditahan aparat Kepolisian Nunukan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut. (*)