PORTALBALIKPAPAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Ruang Pemusnahan Barang bukti Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Jumat (9/12).
Pemusnahan barang bukti ini dari 4 laporan polisi (kasus) dengan jumlah tersangka 12 orang dengan jumlah barang bukti sabu -sabu sebanyak 2,6 Kg semuanya dimusnahkan dengan cara di larutkan dengan air, kemudian di buang di septi tank.
Sebanyak 12 tersangka menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti tersebut dan dibuatkan berita acara pemusnahan barang bukti yang ditanda tangani oleh penyidik serta saksi dari jaksa penuntut umum dan para tersangka.