PORTALBALIKPAPAN.COM – Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan jaringan pengedar narkoba internasional asal Malaysia.
Dalam operasi yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim, 3 orang tersangka dapat diamankan, 2 orang merupakan warga negara Malaysia dan 1 orang dari Indonesia.
Kedua tersangka WNA dari Malaysia tersebut yakni MS (41) dan PA (53) adapun 1 tersangka WNI dadi Samarinda yaitu MY (40).
Selain itu petugas juga melakukan penyitaan narkotika jenis sabu sebanyak 42 bungkus dengan berat total 32, 654 kilogram brutto dan menyita uang sebanyak Rp 1.000.046.000 dan 3000 ringgit Malaysia.
“Ini tentunya hal yang sangat memprihatinkan, peredaran narkoba jenis sabu ini masih terjadi di wilayah Kaltim,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin sore (1/4/2024).
Untuk itu, Kapolda menegaskan kepada jajarannya agar terus bergerak untuk menindak tegas dan memberantas peredaran gelap narkoba di Kaltim.
“Saya harapkan kepada seluruh anggota saya yang di jajaran Polda Kaltim, tidak pernah berhenti untuk melakukan penegakan hukum masalah narkoba ini,” tegasnya.
Adapun kronologis penangkapan pelaku berawal dari penangkapan tersangka MY dan mengamankan barang bukti sabu 910 gram dan uang tunai 1 miliar , kemudian petugas melakukan pengembangan asal mula barang tersebut.
MY mengaku bahwa barang tersebut diterima dari MS dan PA. Petugaspun melakukan pelacakan terhadap keduanya yang diketahui berada di Pontianak, Kalbar dan berhasil meringkusnya serta mengamankan barang bukti sabu lainnya.
Kapolda menyampaikan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita masih akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka, apakah masih ada jaringan lain,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (mhd)
Simak dan ikuti berita kami di Google News