PORTALBALIKPAPAN.COM – Sebanyak 828 nara pidana atau napi di Lapas Kelas II A, Balikpapan, mendapat remisi Idul Fitri 1444 H. Potongan masa tahanan itu diberikan lantaran para napi dinilai memenuhi syarat.
Dari 933 napi yang diusulkan dapat potongan masa tahanan, tidak semua dikabulkan. Mereka yang dianggap memenuhi syarat sebanyak 828 napi. Sisanya, dianggap belum laik dapat remisi. Keterangan itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet, Sabtu.
Ia menjelaskan, remisi diperoleh usai Shalat Idul Fitri 1444 H, pada Sabtu (22/4/2023). Menurutnya sisa 105 napi tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa dapat remisi. Untuk Lebaran tahun ini, yang berhak mendapat remisi 828 napi.
“Terbanyak kasus narkoba 647 orang, kasus korupsi enam orang, sisanya pidana umum 175 orang. Remisi diterima 828 warga binaan usai Shalat Idul Fitri di Masjid Babut Tauba Lapas Balikpapan Sabtu 22 April 2023,” terangnya.
Menurut Pujiono, beberapa persyaratan harus dipenuhi napi agar dapat remisi. Yakni, wajib berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan enam bulan, dan memiliki status hukum tetap.
Ia menjelaskan, proses pengajuan remisi bagi warga binaan didasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995.
“Remisi Idul Fitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Salah satu Pasal menyebut warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan.” (Fns)