PORTALBALIKPAPAN.COM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan keterangan melalui konferensi pers di Gedung Mahakam pada Selasa (11/3/2025) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi Polda Kaltim dan sejumlah ahli, antara lain dokter forensik, psikolog klinis, serta psikolog forensik.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., selaku Kabid Humas Polda Kaltim, memimpin acara yang juga dihadiri oleh Wadir Reskrimum dan Kasubdit 4 Renakta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), seorang karyawan swasta yang merupakan ayah kandung korban. FR diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit ponsel, yakni POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, dan Realme warna hitam.
Selain itu, satu lembar jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah juga diamankan karena diduga berkaitan dengan kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa demi perlindungan anak dan keadilan bagi korban. (mhd)