PORTALBALIKPAPAN.COM – Aksi kebut-kebutan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Jumat (24/2/2023) siang harus terhenti.
Kebut-kebutan oleh sekelompok laki-laki remaja itu dihentikan oleh salah seorang warga sekitar.
Warga itu, sebut saja namanya Jun, dia jengah dengan seringnya bocah remaja itu melakukan kebut-kebutan di wilayah Jalan Ruhui Rahayu.
“Mereka sering melakukannya setiap habis Jumatan, entah balapan atau apa yang jelas mereka kebut-kebutan,” keluh Jun, Jumat.
Aksi kebut-kebutan itu juga sempat viral di beberapa akun media sosial di Balikpapan, salah satunya Instagram @portalbalikpapan pada sekitar pekan lalu.
“Hari ini kebetulan mereka kebut-kebutan lagi, saya kejar lah mereka dan dapat beberapa orang,” tutur Jun.
Oleh Jun, bocah-bocah yang berhasil ditangkap itu dikumpulkan di dekat Taman Tiga Generasi.
“Tujuannya untuk efek jera, supaya dia dan teman-temannya yang lain tidak mengulangi hal serupa, karena ini bisa membahayakan orang lain yang tidak tau apa-apa,” ungkap Jun.
Tak lama berselang polisi datang ke lokasi dan membawa remaja-remaja tersebut untuk dilakukan pembinaan.
Sebagaimana dilansir dari dntlawyers.com balapan liar adalah suatu kegiatan yang dilarang oleh undang-undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”
Dengan demikian dapat disimpulkan, jika masih ada orang yang melakukan balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 297 UU 22/2009.
(*)