PORTALBALIKPAPAN.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan pembahasan penetapan dan kenaikan pajak kepada 19 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kota beriman.
Desakan ini dikarenakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum membuka hasil Inspeksi Mendadak atau Sidak yang dilakukan pada Kamis (27/06/2023) lalu.
Hasil Sidak dimaksud ialah temuan pelanggaran, rekomendasi, transparansi nama THM kepada publik yang menyangkut pengemplang pajak hingga pelanggar izin.
Sekertaris PMII Cabang Balikpapan, Muhammad Taufik, menyayangkan kegiatan sidak yang di motori Bapemperda. Pasalnya, sudah sebulan lamanya sidak tapi tidak ada transparansi kepada publik
“Sudah sebulan lamanya sidak tapi tidak ada transparansi kepada publik hasil sidak tersebut, jangan membuat masyarakat berasumi yang tidak-tidak terhadap DPRD, ada apa ini ? Masyarakat berhak tau dan THM pelanggar juga wajib dapat publikasi sebagai sanki,” ungkapnya
Taufik menambahkan dari informasi yang dihimpun, terdapat THM yang membayar pajak dengan fiktif dan tidak rasional, yakni sebesar Rp 500 ribu per bulan.
“Fenomena yang seperti itu akan membuat kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah Balikpapan,” ucapnya.
“Kami minta komisi II tegas dalam menyikapi persoalan tersebut apalagi ini menyangkut pajak dan berimbas pada Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya
“Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat permohonan RDP kepada DPRD dan pihak pihak terkait, jika tidak di respon kita akan lakukan aksi RDP dengan cara Parlemen Jalanan,” tegasnya. (*/taufik)