PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota (PEMKOT) Balikpapan menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2016 sebesar Rp 2.224.500 dari angka sebelumnya Rp 2.219.000.
Total kenaikan upah sebesar Rp 5.500 ini menurut Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi sudah diperhitungkan dari pertumbuhan ekonomi kota, indikator kehidupan layak dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
“Nanti hasil yang sudah dirumuskan itu akan diserahkan ke walikota dan akan diserahkan juga ke gubernur Provinsi Kalimantan Timur,” tutur Dewi, Selasa (10/11/2015) seperti dikutip BISNIS.COM.
Apabila disetujui, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Balikpapan dan kemudian perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayar gaji pegawai sesuai dengan UMK Balikpapan 2016 tersebut.
Sementara itu Federasi Serikat Buruh Balikpapan berencana melakukan demo menentang penetapan upah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan semua kawan buruh untuk menyusun rencana demo. Mereka sudah siap menuntut Disnakersos dan Dewan Pengupahan Kota. Kurang lebih anggota kami ada 1.500 orang,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Balikpapan Rudolf Wetik, kemarin (9/11/2015) seperti dikutip KALTIM POST.
Ia mempertanyakan kenaikan yang hanya Rp 5.500 dan menganggap tak sesuai dengan biaya hidup di Balikpapan yang tinggi. “Enggak usah dinaikkan kalau hanya segitu,” tambahnya. (ibnu/bisnis/kp)