PORTALBALIKPAPAN.COM – Pria bejat berumur 57 tahun yang tega melakukan pencabulan anak di bawah umur, akhirnya diringkus Polresta Balikpapan.
Aksi pencabulan yang dilakukan HD kepada anak di bawah umur, yaitu tetangganya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan sampai korban hamil dan melahirkan. Hal itu mengantarkan dirinya masuk ke jeruji sel tahanan Polresta Balikpapan.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, saat menggelar Jumpa Pers, menyampaikan perbuatan HD terhadap korban telah dilakukan sebanyak enam kali, sejak tahun 2016.
“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga tahun 2022. Dilakukan sebanyak enam kali di rumah korban kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah,” ungkapnya, Kamis, (4/5/2023).
Perbuatan yang dilakukan HD, berawal terjadi di bulan Desember 2016. Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Namun, aksi bejat pelaku kembali terulang di bulan Januari 2017.
Kemudian, perbuatan pelaku yang ketiga dan keempat kembali terjadi Agustus dan September tahun 2021. Selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya yang kelima dan keenam di bulan Mei tahun 2022.
Futuhatul menuturkan, kejadian berawal saat pelaku yang merupakan tetangga, mendatangi korban dengan kondisi situasi seorang diri dirumahnya melalui pintu samping.

Ia mengungkapkan, saat kejadian, pelaku hanya menggunakan sarung. Sedangkan korban tengah asik berbaring menonton televisi.
“Saat melihat korban, pelaku langsung menyingkap sarungnya dan memaksa korban memegang kemaluannya. Hingga pelaku memaksa meniduri korban,” terangnya.
Futuhatul menambahkan, saat aksi pelaku yang kelima dan keenam, korban akhirnya hamil dan melahirkan. Kendati demikian, saat kejadian, tidak ada ancaman yang dilontarksn HD kepada korban. Hal tersebut terjadi lantaran korban diketahui hanya seorang diri berada di rumah.
“Jadi perbuatan pelaku dilakukan karena ada kesempatan. Pelaku sendiri sudah memiliki keluarga baik istri dan anak,” ujarnya.
Terungkapnya perbuatan pelaku terhadap korban, lantaran di bulan Januari lalu korban merasa kesakitan. Kemudian saat berada di dalam mobil itulah, korban akhirnya menceritakan kepada orang tuanya tentang seluruh kejadian yang dialaminya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf c dan Pasal 15 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf g Undang-undang RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman 12 tahun. (Gopek Goceng)