PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan tersebut direncanakan dicairkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Namun, kriteria penerima dan jadwal pencairan resmi masih menunggu ketentuan teknis pemerintah. Sebagai gambaran, penerima BSU 2025 mencakup pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, bukan ASN, TNI, atau Polri. Ketentuan tersebut belum tentu berlaku sama pada 2026.
Pekerja dapat memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Tanggal pencairan dan mekanisme penyaluran BSU 2026 belum diumumkan secara resmi.
Masyarakat juga diimbau mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BSU, termasuk tautan tidak resmi dan permintaan biaya administrasi. (*/mt)
![]()













