PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus menemukan cukup bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung.
Nadiem sendiri sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Pemeriksaan ketiga berlangsung Kamis (4/9) selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Di hadapan awak media, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” katanya saat digiring ke mobil tahanan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” tegasnya. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada Februari 2020, saat Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari hasil pertemuan itu, diputuskan penggunaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem juga mengadakan rapat virtual dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk membahas penggunaan Chrome OS meski saat itu pengadaan perangkat TIK belum dimulai.
Dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp1,98 triliun ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (stafsus Mendikbudristek era Nadiem), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Kerugian negara meliputi Rp480 miliar dari item software CDM serta Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop. (*)