PORTALBALIKPAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia mengakui penerapan aturan tersebut kemungkinan menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat dan penyelenggara platform digital. Namun, menurutnya langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Komdigi menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber hingga penipuan daring. Pemerintah, kata Meutya, hadir untuk memperkuat perlindungan anak sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.
Berdasarkan aturan itu, tahap implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah platform yang masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. (mt)











