PORTALBALIKPAPAN.com – Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin tidak mempermasalahkan soal kabar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 mendatang. Karena, menurutnya, saat ini masih dalam masa pendaftaran, belum penetapan.
Namun, kata dia, apabila nanti telah ditetapkan sebagai Caleg pada Pemilihan Umum Pemilu 2024 mendatang, ASN tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kan saat ini belum ada penetapan, karena kalau sudah penetapan baru bisa mengundurkan diri. Dan saat ini prosesnya kan masih pemberkasan,” ungkapnya kepada awak media Ketika dikonfirmasi, Rabu (24/05/2023).
Meski demikian, Muhaimin tetap mengimbau kepada ASN yang mendaftar Caleg agar tetap menjaga profesionalitas kinerja di dalam memenuhi tugasnya sebagai ASN.
Terkait adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menurut Muhaimin hal itu masih bersifat dugaan dan juga saat ini masih belum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Kemarin yang laporan itu sifatnya masih dugaan, dia sudah mendaftar caleg dan dia belum ditetapkan sebagai calon tetap, yang bersangkutan juga sudah mengajukan pensiun dini, tapi sama-sama prosesnya. Surat pengajuan pensiun dininya diproses dan proses pendaftaran di KPU juga diproses sebagai daftar caleg tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Pemkot telah menerima Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan yang ditindaklanjut dengan terbitnya SE Walikota Balikpapan yang ditujukan pada seluruh ASN berbunyi tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada Pemilu 2024 mendatang.
“Apabila ditemukan ada ASN yang terlibat dalam proses pendaftaran calon legislatif, ada mekanismenya. Bisa jadi nanti mengundurkan diri pada saat penetapan,” pungkas Muaimin. (*/taufik)