PORTALBALIKPAPAN.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pada Selasa (22/7/2025) untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Insiden tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial MT diduga menyerang dua korban menggunakan senjata tajam.
“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku melakukan kekerasan di sebuah rumah di wilayah Muara Komam,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, MT sempat meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat, lalu kembali dan langsung menyerang korban A yang tengah tidur.
Korban sempat bangun dan mencoba menahan serangan. Sedangkan korban lain, R (Russel), ditemukan telah meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Usai kejadian, tersangka kembali ke rumah dan bersikap seolah-olah tidak mengetahui peristiwa itu hingga akhirnya dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, handphone para saksi, laporan usaha milik korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, serta pakaian milik tersangka.
Atas tindakannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal subsider lainnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum dan mengajak masyarakat waspada terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (ih)