PORTALBALIKPAPAN.COM – Kejaksaan Negeri Balikpapan, memanggil pihak KPU terkait kasus salah bayar katering. Kasus ini menyebabkan kerugian CV Cahaya Berkah Abadi, sebagai penyedia katering. Ditaksir kerugian sekitar Rp 157 juta.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Musthofa membenarkan laporan yang telah diterimanya terkait permasalahan salah pembayaran katering yang disebabkan KPU Balikpapan.
Saat menerima laporan, Ali mengatakan, bahwa Kejaksaan terlebih dahulu mengecek kebenaran dan melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak KPU untuk diminta keterangan.
“Terkait permasalahan katering di KPU sudah kami panggil,” ungkapnya, Rabu, (17/05/2023) malam. Namun, Ali tidak merinci kapan pemanggilan dilakukan. Ia tidak menyebut hasil pemeriksaan dari pemanggilan itu.
Kasus bermula ketika KPU Balikpapan diduga salah melakukan pembayaran dan merugikan CV Cahaya Berkah Mandiri sebesar Rp157 juta. Jumlah itu tagihan yang harus dibayar KPU atas biaya katering sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
Karena itu, pihak CV CBM telah melaporkan kasus tersebut ke Kejari Balikpapan dan Polresta Balikpapan. Laporan itu juga disampaikan ke KPU Provinsi Kaltim sejak tanggal 17 April 2023.
Seharusnya pembayaran uang katering dibayarkan melalui rekening CV CBM. Faktanya, biaya itu diberikan kepada Achmad Zubaidi, marketing lepas yang tidak diberikan kuasa menerima pembayaran.
CV CBM mendapat proyek pengadaan katering dari Achmad Zubaidi. Namun uang pembayaran bukan ditransfer ke rekening CBM, melainkan ke rekening pribadi Achmad Zubaidi.
Di kesempatan berbeda, Komisioner KPU Balikpapan Divisi Data dan Informasi, Yan Fauzi Wardana mengakui kebenaran masalah itu. “Dibayar ke katering tapi bukan pada perusahaan, tapi ke satu orang yang bawa proposal. Eh taunya dia seperti makelar,” ucapnya.
Yan mengaku tidak mengetahui jalur pembayaran katering, karena sudah ada jobdesk masing-masing per divisi.
Meski begitu, Yan mendukung penuh langkah penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia menganggap para makelar yang tidak bertanggung jawab dalam berbuat dan mencoreng KPU harus diusut. “Kami sangat mendukung aparat penegak hukum untuk memeriksanya,” tegas Yan. (Gopek Goceng)