PORTALBALIKPAPAN.com – Puluhan warga di RT 79 dan RT 80 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah membongkar portal yang menutup akses jalan warga pada Rabu siang (24/5/2023).
Jalan sepanjang 103 meter dengan lebar 4 meter yang belum lama disemenisasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan tersebut dipasang portal oleh salah satu dari 6 ahli waris almarhum Pawiro.
Yang mana Almarhum Pawiro semasa hidupnya menghibahkan tanah tersebut untuk akses jalan umum warga di lingkungan tersebut.
Walaupun sempat terjadi keributan antara warga dengan salah satu ahli waris tersebut, namun akhirnya warga berhasil membongkar portal dan akhirnya akses warga bisa dilalui kembali.
Lurah Karang Rejo, Lukman Hakim yang berada di lokasi menjelaskan bahwa 5 orang ahli waris telah menyetujui bahwa tanah tersebut dihibahkan untuk jalan umum sesuai amanah dari orang tua mereka yaitu almarhum Pawiro.
“Berdasarkan surat-surat yang dimiliki oleh warga berdasarkan surat keterangan dari 5 orang ahli waris, Dari 6 ahli waris, 5 orang sudah tandatangan kemudian menguasakan kepada warga,” kata Lukman.
Sementara itu kuasa hukum warga Alfian Nur Aszari menyampaikan, warga akan mengikuti proses hukum yang ada saat ini.
“Sekarang sudah beracara di Pengadilan Negeri, sementara upaya mediasi tidak tercapai dan sekarang lanjut ke perkara ,” kata Alfian.
Alfian menegaskan bahwa salah satu ahli waris yang memasang portal tersebut tidak mempunyai dasar hukum, sehingga menurutnya warga berhak untuk membongkar portal.
“Yang jelas hari ini warga berhak untuk membongkar. Warga bersikukuh seperti itu, itu haknya warga,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila di kemudian hari salah satu ahli waris tersebut memasang portal kembali, maka warga akan melaporkan ke polisi.”Laporkan polisi, karena ada dasar hukumnya,” tegas Alfian. (*/muhammad)