PORTALBALIKPAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika, yang berasal dari Nasdem, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, menetapkan Johnny, sebagai tersangka. Ia jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam. Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Johnny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Johnny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Di pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari BPKP RI, yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
Terkait kasus yang menjeratnya, kepada wartawan, politisi Nasdem itu enggan menyampaikan komentarnya kepada awak media. Johnny langsung masuk ke dalam mobil tahanan Jampidsus.
Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Pada Selasa (2/5/2023) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. (*/Rlo)