Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Hukum & Kriminal

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

by Redaksi
December 25, 2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi. (Created using AI)

Ilustrasi. (Created using AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar kepada orang lain, termasuk menyebut sesama dengan istilah binatang seperti “anjing”, tidak lagi dapat dianggap sebagai candaan ringan. Mulai awal 2026, perilaku tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ketentuan ini seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, ucapan bernada penghinaan dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Berita Pilihan

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Picu Banjir di MT Haryono Balikpapan

Perkuat SDM Lokal, Otorita IKN Selenggarakan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Angin Kencang Hadang Kepulangan, Belasan Pemancing Bertahan Semalaman di Bagang Lamaru

Sebelumnya, ketentuan mengenai penghinaan telah diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap penghinaan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau secara langsung kepada orang yang bersangkutan, dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Dalam KUHP terbaru, ketentuan tersebut diperbarui melalui Pasal 436. Pasal ini mengatur bahwa perbuatan menghina yang tidak termasuk pencemaran nama baik, baik dilakukan secara langsung maupun di depan umum, dapat dipidana sebagai penghinaan ringan.

Sanksi yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Pasal 436 tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Remaja di Balikpapan Utara Diungkap, Polisi Tempuh Restorative Justice

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ujaran yang merendahkan martabat manusia tidak dapat dibenarkan, meskipun disampaikan dalam konteks bercanda atau emosi.

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi dalam kemarahan. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, mengatakan bahwa dalam KUHP baru, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut tidak bisa diproses. Pengaduan pun harus disertai bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Sementara itu, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025 terdapat 536 laporan kasus penghinaan. Sebagian besar laporan dipicu oleh kesalahpahaman, dengan persentase mencapai 23,88 persen.

Baca Juga:  Perselisihan Harga Barang Jadi Pemicu Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Utara

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni 142 kasus. Puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan 94 kasus tercatat dalam satu bulan.

Pada pekan pertama Juli 2025 saja, kepolisian menerima 21 laporan kasus penghinaan, dengan rata-rata tiga laporan per hari. Dari jumlah tersebut, 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai pelapor atau korban.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, khususnya ketika ucapan berpotensi merendahkan martabat orang lain. (*/imam)

ShareTweet

BeritaTerkait

Poco F8. (Dok. FR/PB)

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

February 6, 2026
Tangkapan layar banjir di dekat Siloam Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Picu Banjir di MT Haryono Balikpapan

February 3, 2026
Peserta mengikuti Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara di KIPP IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Perkuat SDM Lokal, Otorita IKN Selenggarakan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

February 3, 2026
Evakuasi dini hari oleh SAR Balikpapan terhadap rombongan pemancing yang tertahan cuaca buruk di perairan Lamaru. (FOTO: Muhammad/PortalBalikpapan)

Angin Kencang Hadang Kepulangan, Belasan Pemancing Bertahan Semalaman di Bagang Lamaru

February 2, 2026
Ilustrasi petugas SPBU. (Dok. AI)

Harga BBM Pertamina di Kaltim Turun per 1 Februari 2026, Berikut Daftarnya

February 1, 2026
Next Post
Petugas gabungan mengikuti apel kesiapsiagaan pelayanan kunjungan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Siapkan Layanan Kunjungan Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Infografis UMP Kaltim 2026. (PB)

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Berau Tertinggi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polisi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan penjaga toko di Balikpapan Utara. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Perselisihan Harga Barang Jadi Pemicu Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Utara

January 30, 2026
Tangkapan layar TKP pembunuhan diberi garis polisi. (Dok. Tangkapan Layar)

Kurang Dari Empat Jam, Pelaku Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Ditangkap

January 27, 2026
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Bugis. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Rumah di Balikpapan Barat, Enam KK Terdampak

January 14, 2026
Polresta Balikpapan ungkap kasus kekerasan remaja, ditempuh lewat restorative justice. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Kasus Kekerasan Remaja di Balikpapan Utara Diungkap, Polisi Tempuh Restorative Justice

January 30, 2026
Presiden Prabowo Subianto disambut Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. (Dok. Humas Otorita IKN)

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Perdana ke IKN, Disambut Antusias dan Penuh Optimisme

January 13, 2026
Poco F8. (Dok. FR/PB)

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

February 6, 2026
Tangkapan layar banjir di dekat Siloam Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Picu Banjir di MT Haryono Balikpapan

February 3, 2026
Peserta mengikuti Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara di KIPP IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Perkuat SDM Lokal, Otorita IKN Selenggarakan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

February 3, 2026
Evakuasi dini hari oleh SAR Balikpapan terhadap rombongan pemancing yang tertahan cuaca buruk di perairan Lamaru. (FOTO: Muhammad/PortalBalikpapan)

Angin Kencang Hadang Kepulangan, Belasan Pemancing Bertahan Semalaman di Bagang Lamaru

February 2, 2026
Ilustrasi petugas SPBU. (Dok. AI)

Harga BBM Pertamina di Kaltim Turun per 1 Februari 2026, Berikut Daftarnya

February 1, 2026

Berita Terbaru

Poco F8. (Dok. FR/PB)

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

February 6, 2026
Tangkapan layar banjir di dekat Siloam Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Picu Banjir di MT Haryono Balikpapan

February 3, 2026
Peserta mengikuti Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara di KIPP IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Perkuat SDM Lokal, Otorita IKN Selenggarakan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

February 3, 2026
Evakuasi dini hari oleh SAR Balikpapan terhadap rombongan pemancing yang tertahan cuaca buruk di perairan Lamaru. (FOTO: Muhammad/PortalBalikpapan)

Angin Kencang Hadang Kepulangan, Belasan Pemancing Bertahan Semalaman di Bagang Lamaru

February 2, 2026
Ilustrasi petugas SPBU. (Dok. AI)

Harga BBM Pertamina di Kaltim Turun per 1 Februari 2026, Berikut Daftarnya

February 1, 2026
Dealer Ford PIK 2 resmi dibuka di Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai dealer Ford pertama di Tangerang yang mengadopsi Corporate Identity terbaru Ford. (FOTO: Falhrul Rijal/PortalBalikpapan)

Ford Resmikan Dealer PIK 2, Perluas Jaringan di Kawasan Pertumbuhan Baru

January 31, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.