Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Hukum & Kriminal

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

by Redaksi
December 25, 2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi. (Created using AI)

Ilustrasi. (Created using AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar kepada orang lain, termasuk menyebut sesama dengan istilah binatang seperti “anjing”, tidak lagi dapat dianggap sebagai candaan ringan. Mulai awal 2026, perilaku tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ketentuan ini seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, ucapan bernada penghinaan dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Berita Pilihan

Delapan Kali Gelar Upacara, RT 17 Damai Baru Teguhkan Cinta Tanah Air

MoU Lion Group dan Bank Tanah, PKS Indobox Cinema Perkuat Ekosistem Nusantara

Porsentara 2026 Resmi Ditutup, Semarak HUT RI di Nusantara Berlanjut

Otorita IKN Siapkan Beragam Agenda Semarakkan HUT ke-81 RI di Nusantara

Sebelumnya, ketentuan mengenai penghinaan telah diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap penghinaan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau secara langsung kepada orang yang bersangkutan, dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Dalam KUHP terbaru, ketentuan tersebut diperbarui melalui Pasal 436. Pasal ini mengatur bahwa perbuatan menghina yang tidak termasuk pencemaran nama baik, baik dilakukan secara langsung maupun di depan umum, dapat dipidana sebagai penghinaan ringan.

Sanksi yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Pasal 436 tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ujaran yang merendahkan martabat manusia tidak dapat dibenarkan, meskipun disampaikan dalam konteks bercanda atau emosi.

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi dalam kemarahan. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, mengatakan bahwa dalam KUHP baru, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut tidak bisa diproses. Pengaduan pun harus disertai bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Sementara itu, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025 terdapat 536 laporan kasus penghinaan. Sebagian besar laporan dipicu oleh kesalahpahaman, dengan persentase mencapai 23,88 persen.

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni 142 kasus. Puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan 94 kasus tercatat dalam satu bulan.

Pada pekan pertama Juli 2025 saja, kepolisian menerima 21 laporan kasus penghinaan, dengan rata-rata tiga laporan per hari. Dari jumlah tersebut, 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai pelapor atau korban.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, khususnya ketika ucapan berpotensi merendahkan martabat orang lain. (*/imam)

ShareTweet

BeritaTerkait

Delapan kali menggelar upacara, warga RT 17 Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan, terus menjaga semangat kemerdekaan dan gotong royong. (DOK. Muhammad/PortalBalikpapan)

Delapan Kali Gelar Upacara, RT 17 Damai Baru Teguhkan Cinta Tanah Air

August 17, 2026
Photocaption:Otorita IKN memperkuat ekosistem Nusantara melalui kerja sama investasi di sektor aviasi dan hiburan. (DOK. Humas Otorita IKN)

MoU Lion Group dan Bank Tanah, PKS Indobox Cinema Perkuat Ekosistem Nusantara

August 16, 2026
Semarak Porsentara 2026 berakhir, namun rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Nusantara terus berlanjut. (Dok. Humas Otorita IKN)

Porsentara 2026 Resmi Ditutup, Semarak HUT RI di Nusantara Berlanjut

August 14, 2026
Nusantara bersiap menyambut perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan berbagai kegiatan untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Siapkan Beragam Agenda Semarakkan HUT ke-81 RI di Nusantara

August 14, 2026

Rayakan Ulang Tahun Ke-8, POCO Ubah Arah F Series Dari ‘Flagship Killer’ Ke ‘True Flagship’

August 12, 2026
Next Post
Petugas gabungan mengikuti apel kesiapsiagaan pelayanan kunjungan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Siapkan Layanan Kunjungan Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Infografis UMP Kaltim 2026. (PB)

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Berau Tertinggi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi petugas SPBU sedang melayani pelanggan. (Dok. AI)

Resmi Turun! Ini Rincian Harga Pertamax dan Pertamax Turbo di Balikpapan Agustus 2026

August 2, 2026
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

July 22, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Posko Angkutan Lebaran di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan resmi beroperasi mengantisipasi lonjakan penumpang mudik. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Arus Mudik via Sepinggan Diperkirakan Tembus 313 Ribu Penumpang, Posko Lebaran Resmi Beroperasi

March 14, 2026
Ilustrasi Petugas SPBU. (Dok. AI)

Tok! Harga BBM Non-Subsidi di Balikpapan Resmi Naik Per 1 Maret 2026, Cek Rincian Terbarunya Disini

March 1, 2026
Delapan kali menggelar upacara, warga RT 17 Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan, terus menjaga semangat kemerdekaan dan gotong royong. (DOK. Muhammad/PortalBalikpapan)

Delapan Kali Gelar Upacara, RT 17 Damai Baru Teguhkan Cinta Tanah Air

August 17, 2026
Photocaption:Otorita IKN memperkuat ekosistem Nusantara melalui kerja sama investasi di sektor aviasi dan hiburan. (DOK. Humas Otorita IKN)

MoU Lion Group dan Bank Tanah, PKS Indobox Cinema Perkuat Ekosistem Nusantara

August 16, 2026
Semarak Porsentara 2026 berakhir, namun rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Nusantara terus berlanjut. (Dok. Humas Otorita IKN)

Porsentara 2026 Resmi Ditutup, Semarak HUT RI di Nusantara Berlanjut

August 14, 2026
Nusantara bersiap menyambut perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan berbagai kegiatan untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Siapkan Beragam Agenda Semarakkan HUT ke-81 RI di Nusantara

August 14, 2026
Audiensi MTC dengan Ketua PENGCAB PELTI kota Balikpapan. (Dok. Ist)

MTC Gelar Fun Match 2026, 54 Tim Tenis Siap Ramaikan BTS

August 12, 2026

Berita Terbaru

Delapan kali menggelar upacara, warga RT 17 Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan, terus menjaga semangat kemerdekaan dan gotong royong. (DOK. Muhammad/PortalBalikpapan)

Delapan Kali Gelar Upacara, RT 17 Damai Baru Teguhkan Cinta Tanah Air

August 17, 2026
Photocaption:Otorita IKN memperkuat ekosistem Nusantara melalui kerja sama investasi di sektor aviasi dan hiburan. (DOK. Humas Otorita IKN)

MoU Lion Group dan Bank Tanah, PKS Indobox Cinema Perkuat Ekosistem Nusantara

August 16, 2026
Semarak Porsentara 2026 berakhir, namun rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Nusantara terus berlanjut. (Dok. Humas Otorita IKN)

Porsentara 2026 Resmi Ditutup, Semarak HUT RI di Nusantara Berlanjut

August 14, 2026
Nusantara bersiap menyambut perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan berbagai kegiatan untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Siapkan Beragam Agenda Semarakkan HUT ke-81 RI di Nusantara

August 14, 2026
Audiensi MTC dengan Ketua PENGCAB PELTI kota Balikpapan. (Dok. Ist)

MTC Gelar Fun Match 2026, 54 Tim Tenis Siap Ramaikan BTS

August 12, 2026

Rayakan Ulang Tahun Ke-8, POCO Ubah Arah F Series Dari ‘Flagship Killer’ Ke ‘True Flagship’

August 12, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.