Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Balikpapan

Tersangka Kasus SPT Fiktif Diserahkan Ke Kejari Samarinda

by Redaksi
June 6, 2023
in Balikpapan
Reading Time: 2 mins read
Konpers pelimpahan. (Ist)

Konpers pelimpahan. (Ist)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara Kanwil DJP Kaltimtara, melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka JIM, Wakil Direktur CV AP. Atas kasus penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT massa PPN fiktif yang berisi ketidak benaran atau tidak lengkap.  

Pelimpahan kasus itu juga disertai barang bukti tindak pidana bidang perpajakan, kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa, (06/06/2023).

Berita Pilihan

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

Kurang dari 48 Jam, Polda Kaltim Ringkus Penculik dan Pembunuh Anak 7 Tahun di Kutim

Kabar Duka: Slamet Suradio, Masinis Legendaris Tragedi Bintaro 1987 Tutup Usia di Purworejo

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau P2Humas, Budi Hernowo menerangkan, Pelimpahan tahap II dilakukan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Buruan Cek! Pertamina Resmi Ubah Harga BBM di Kaltim Mulai 1 Juni, Ini Rinciannya!

“JIM (Wakil Direktur CV AP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, karena diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ,” ungkapnya.

Karena itu, dijelaskan pula melalui rilis resmi dari DJP Kaltimtara, bahwa tersangka JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Adapun kerugian pendapatan Negara karena penggelapan pajak tersebut, sebesar Rp 476.831.878,00 atau empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah. Selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidak benaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar 856 juta rupiah.

Baca Juga:  Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

“Perlu diketahui pula bahwa, DJP mengutamakan ultimum remedium, dimana wajib pajak telah diimbau untuk melakukan penyetoran pajak yang kurang dibayar atas tahun pajak 2015, namun tidak memberikan respon yang memadai. Sehingga terhadap perbuatan tersebut dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,” imbuhnya.

Budi mengatakan, saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kalimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak.

Atas Tindakan yang dilakukakan, imbasnya tersangka JIM mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Juga paling banyak 4  kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa, DJP aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap

individu. Maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara,” kata Budi. (Taufik Hidayat)

Baca Juga:  Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru
ShareTweet

BeritaTerkait

Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

June 10, 2026
Aksi gotong royong dan bersih-bersih kawasan Masjid Negara IKN dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

June 8, 2026

Kurang dari 48 Jam, Polda Kaltim Ringkus Penculik dan Pembunuh Anak 7 Tahun di Kutim

June 4, 2026

Kabar Duka: Slamet Suradio, Masinis Legendaris Tragedi Bintaro 1987 Tutup Usia di Purworejo

June 3, 2026
Tangkapan layar yang merekam detik-detik pria terduga ODGJ bersenjata tajam saat berada di atas atap rumah warga di kawasan KM 9, Graha Indah, Balikpapan Utara, Selasa (2/6) dini hari. (Dok. Istimewa)

Setop Sebar Hoaks! Polisi Pastikan Insiden Pria Bersajam di Graha Indah Bukan Aksi Begal

June 2, 2026
Next Post
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Najib. (PB/ Taufik)

DPRD Balikpapan Desak OPD Tindak Tegas Pelaku Eksploitasi Anak Bawah Umur

Penangkapan tersangka perdagangan orang oleh Satgas TPPO Polda Kaltim (FOTO: Tangkapan Layar/Renakta Polda Kaltim)

Satgas TPPO Polda Kaltim Ungkap Enam Kasus Dugaan Perdagangan Orang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

June 10, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. AI)

Buruan Cek! Pertamina Resmi Ubah Harga BBM di Kaltim Mulai 1 Juni, Ini Rinciannya!

June 1, 2026

Kabar Duka: Slamet Suradio, Masinis Legendaris Tragedi Bintaro 1987 Tutup Usia di Purworejo

June 3, 2026
Polisi Pastikan Video Anak Jadi Korban Begal di Balikpapan Adalah Hoax. (Dok. Ist)

Beredar Video Kekerasan Sadis di Balikpapan Timur, Polisi Pastikan Hoaks

May 25, 2026
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

June 10, 2026
Aksi gotong royong dan bersih-bersih kawasan Masjid Negara IKN dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

June 8, 2026

Kurang dari 48 Jam, Polda Kaltim Ringkus Penculik dan Pembunuh Anak 7 Tahun di Kutim

June 4, 2026

Kabar Duka: Slamet Suradio, Masinis Legendaris Tragedi Bintaro 1987 Tutup Usia di Purworejo

June 3, 2026
Tangkapan layar yang merekam detik-detik pria terduga ODGJ bersenjata tajam saat berada di atas atap rumah warga di kawasan KM 9, Graha Indah, Balikpapan Utara, Selasa (2/6) dini hari. (Dok. Istimewa)

Setop Sebar Hoaks! Polisi Pastikan Insiden Pria Bersajam di Graha Indah Bukan Aksi Begal

June 2, 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Pertamax Meroket Jadi Rp 16.650 per Liter! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Kaltim Terbaru

June 10, 2026
Aksi gotong royong dan bersih-bersih kawasan Masjid Negara IKN dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Ratusan “Green Warrior” Bersihkan Kawasan Masjid Negara IKN

June 8, 2026

Kurang dari 48 Jam, Polda Kaltim Ringkus Penculik dan Pembunuh Anak 7 Tahun di Kutim

June 4, 2026

Kabar Duka: Slamet Suradio, Masinis Legendaris Tragedi Bintaro 1987 Tutup Usia di Purworejo

June 3, 2026
Tangkapan layar yang merekam detik-detik pria terduga ODGJ bersenjata tajam saat berada di atas atap rumah warga di kawasan KM 9, Graha Indah, Balikpapan Utara, Selasa (2/6) dini hari. (Dok. Istimewa)

Setop Sebar Hoaks! Polisi Pastikan Insiden Pria Bersajam di Graha Indah Bukan Aksi Begal

June 2, 2026
Ilustrasi Whatsapp. (Dok. AI)

WhatsApp Uji Coba Versi Berbayar, Meta Jamin Fitur Utama Tetap 100% Gratis

June 1, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.