PORTALBALIKPAPAN.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara Kanwil DJP Kaltimtara, melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka JIM, Wakil Direktur CV AP. Atas kasus penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT massa PPN fiktif yang berisi ketidak benaran atau tidak lengkap.
Pelimpahan kasus itu juga disertai barang bukti tindak pidana bidang perpajakan, kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa, (06/06/2023).
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau P2Humas, Budi Hernowo menerangkan, Pelimpahan tahap II dilakukan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
“JIM (Wakil Direktur CV AP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, karena diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ,” ungkapnya.
Karena itu, dijelaskan pula melalui rilis resmi dari DJP Kaltimtara, bahwa tersangka JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Adapun kerugian pendapatan Negara karena penggelapan pajak tersebut, sebesar Rp 476.831.878,00 atau empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah. Selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.
Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidak benaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar 856 juta rupiah.
“Perlu diketahui pula bahwa, DJP mengutamakan ultimum remedium, dimana wajib pajak telah diimbau untuk melakukan penyetoran pajak yang kurang dibayar atas tahun pajak 2015, namun tidak memberikan respon yang memadai. Sehingga terhadap perbuatan tersebut dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,” imbuhnya.
Budi mengatakan, saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kalimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak.
Atas Tindakan yang dilakukakan, imbasnya tersangka JIM mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Juga paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa, DJP aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap
individu. Maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara,” kata Budi. (Taufik Hidayat)