PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Penanganan perkara dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memasuki babak baru.
Dilansir dari KaltimEtam.ID, Mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, hadir dan diperiksa sebagai saksi pada Senin (22/9/2025). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sore hari atau sekitar tujuh jam.
“Ya, hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik. Pertama soal DBON, kemudian terkait dana Kutai Timur. Pemeriksaannya sejak jam 11 siang sampai sore,” ujar Isran usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Kaltim, dikutip KaltimEtam.ID
Ia menegaskan, keterangannya sebatas kapasitas sebagai kepala daerah. “Yang ditanyakan seputar tugas saya sebagai gubernur, khususnya soal penerbitan SK DBON. Selebihnya itu urusan teknis di dinas. Saya hanya menjawab sesuai yang saya tahu,” jelasnya.
Isran menambahkan, pelaksanaan DBON di Kaltim bertepatan dengan masa akhir jabatannya. Bahkan, aturan teknis dari Kemenpora baru terbit setelah ia pensiun.
“DBON itu pertama kali di Indonesia dilaksanakan di Kaltim setelah Perpres Nomor 86 Tahun 2021. Tapi petunjuk teknisnya baru keluar lewat Permenpora pada Oktober 2024, saat saya sudah pensiun,” katanya.
Meski kini terseret kasus hukum, ia menilai tujuan DBON tetap positif. “Tujuannya bagus, untuk mencetak atlet sejak usia dini. Ada 14 cabang olahraga plus tiga tambahan yang masuk dalam program,” ungkap Isran, dikutip kaltimetam.id.
Mantan gubernur itu juga membantah mengetahui isu pemecahan anggaran sebesar Rp100 miliar menjadi delapan bagian. “Soal anggaran Rp100 miliar dibagi delapan, saya tidak tahu. Waktu itu saya sudah hampir pensiun. Kalau sumber anggarannya jelas dari APBD provinsi, bukan dari pusat,” tegasnya.
Isran pun mengaku sedih karena dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah orang yang pernah bekerja bersamanya.
“Mereka itu anak buah saya dulu. Satunya pernah jadi Kepala Bappeda, satunya Kepala Dispora. Namanya musibah, kita hanya bisa doakan semoga diberi kemudahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemanggilan Isran Noor. “Benar, hari ini penyidik memeriksa saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DBON,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini lebih dari 30 saksi dan ahli telah dimintai keterangan. “Perkiraan awal, kerugian mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Toni, dikutip dari kaltimetam.id.
Menurut Toni, penyidikan akan terus digencarkan. “Kejaksaan berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Kasus DBON sendiri menjadi sorotan lantaran menyangkut program prioritas nasional dengan anggaran Rp100 miliar bersumber dari APBD Kaltim. (*)