PORTALBALIKPAPAN.COM — Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini memiliki kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor ketika identitas pada KTP tidak sama dengan nama pemilik kendaraan yang tercatat. Melalui kebijakan yang berlaku secara nasional, pembayaran dapat dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan yang telah disediakan di kantor Samsat.
Kemudahan tersebut menjadi salah satu persoalan pelayanan yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di ruang rapat Kantor Samsat Batakan, Balikpapan, Jumat (23/10/2026).
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, Willie Havre Yulian, mengatakan mekanisme surat pernyataan disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.
“Sekarang bisa bayar pajaknya dengan melampirkan surat pernyataan,” kata Willie.
Ia menjelaskan, surat pernyataan tersebut sudah tersedia di masing-masing kantor Samsat sehingga masyarakat cukup mengisi dokumen yang diperlukan. Dengan mekanisme itu, wajib pajak tidak perlu lagi meminjam KTP pihak lain hanya untuk membayar pajak kendaraan.
Willie menilai, kemudahan administrasi penting untuk memastikan masyarakat yang memiliki niat membayar pajak tidak terhambat persoalan dokumen. Terlebih, transaksi kendaraan bekas kerap melibatkan pemilik baru yang belum menyelesaikan proses balik nama.
Selain kemudahan pembayaran, Willie menyampaikan bahwa biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) telah digratiskan. Meski demikian, masyarakat masih perlu memperhitungkan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kebutuhan administrasi tertentu, seperti penerbitan dokumen dan pelat nomor kendaraan.
“Terus yang kedua proses balik nama itu sekarang gratis. Sudah bebas, jadi tidak ada lagi tarif BBN-KB keduanya, sudah free,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, UPTD PPRD juga menegaskan pentingnya kanal pengaduan untuk menindaklanjuti kendala yang dialami masyarakat. Wajib pajak dapat menyampaikan keluhan melalui WhatsApp pengaduan, media sosial Instagram dan Facebook, situs web instansi, surat pengaduan, maupun dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Menurut Willie, FKP menjadi ruang untuk mengevaluasi apakah pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk layanan pajak kendaraan, pajak alat berat, pajak air permukaan, serta layanan terkait kepolisian dan asuransi SWDKLLJ.
“Dengan forum ini kita berharap kendala itu sudah nggak ada lagi. Jadi kita hilangkan,” katanya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya dapat dilakukan melalui kantor Samsat, tetapi juga melalui sejumlah kanal pembayaran non-tunai yang tersedia. Pilihan tersebut diharapkan membantu masyarakat menunaikan kewajiban tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan.
Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan pajak, kemudahan administrasi dan keterbukaan kanal pengaduan menjadi bagian dari pembenahan layanan.
Melalui forum konsultasi publik, masukan masyarakat diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan prosedur agar pembayaran pajak semakin mudah, transparan, dan dapat diakses oleh berbagai kelompok wajib pajak. (mhd)














