PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud, SE, ME, menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat realisasi anggaran, terutama untuk mendukung pelaksanaan program unggulan Gratispol dan Jospol yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa penetapan APBD Perubahan tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang sah.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kaltim, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kaltim, yang keduanya disahkan pada 5 November 2025.
“Dengan telah ditetapkannya Perda dan Pergub Perubahan, kami pastikan landasan hukum untuk melaksanakan program strategis daerah semakin kuat. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan juga telah ditetapkan pada 5 November 2025,” ujar Ahmad Muzakkir.
Menurut Muzakkir, penetapan APBD Perubahan ini menjadi momentum penting bagi perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan janji visi-misi gubernur.
Program Gratispol mencakup layanan gratis di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, sementara Jospol difokuskan pada hilirisasi, peningkatan insentif bagi guru dan penjaga rumah ibadah, serta pembangunan infrastruktur strategis.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan agar percepatan belanja anggaran dilakukan secara maksimal demi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dinas-dinas harus bergerak cepat atau melakukan akselerasi, terutama untuk belanja-belanja yang terkait langsung dengan pelayanan publik dan ekonomi masyarakat, yang tertuang dalam program Gratispol dan Jospol. Realisasi program harus tuntas di sisa tahun anggaran ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa proses administrasi anggaran telah diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan disusun sejak 16 September 2025, penetapan DPA dilakukan pada 5 November, dan proses entri Rencana Anggaran Kas (RAK) diselesaikan pada 7 November 2025 untuk memastikan ketersediaan kas dan kelancaran pencairan dana.
“Seluruh OPD diminta segera menindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan. Anggaran APBD Perubahan ini harus dialokasikan secara efektif dan efisien demi tercapainya visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui program Gratispol dan Jospol,” tutup Ahmad Muzakkir. (*)




















