PORTALBALIKPAPAN.COM, Nusantara – Kejelasan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah sekitarnya kini resmi disepakati. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta efektivitas pelayanan publik menuju penetapan IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028.
Penandatanganan berita acara dilakukan antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kota Balikpapan di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).
Langkah ini menjadi dasar penting bagi sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik di kawasan IKN.
Selain itu, juga dilakukan kesepakatan percepatan peningkatan mutu pendidikan antara Otorita IKN dan pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Kerja sama ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) berbasis keberlanjutan di wilayah IKN dan sekitarnya.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi yang telah terjalin. Ia menegaskan, kesepakatan batas wilayah ini menjadi hasil nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami Otorita IKN mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga batas wilayah ini dapat disepakati. Saat ini kami telah memulai pembangunan tahap kedua dan terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menilai penegasan batas wilayah merupakan fondasi penting dalam perencanaan tata ruang dan peningkatan pelayanan publik. Ia juga menyebut IKN sebagai salah satu daerah yang paling cepat dalam proses penetapan batas wilayah.
“Penegasan batas wilayah delineasi IKN sangat penting untuk kejelasan tata ruang dan pelayanan publik. IKN termasuk cepat dalam proses ini—biasanya butuh 2–3 tahun. Kami akan segera mengajukan Permendagrinya,” katanya.
Sementara Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menilai penetapan batas wilayah ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan serta memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat.
“Penetapan batas wilayah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar BIG, Mohammad Arief Syafi’i, menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera diikuti dengan langkah teknis berupa pemetaan wilayah.
“Ini bukan sekadar seremoni. Awal tahun depan kami akan segera mulai membuat peta 1:5000 sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Penegasan batas wilayah dan kerja sama peningkatan pendidikan ini menunjukkan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan serta pengembangan SDM yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Sinergi lintas pemerintah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan berkeadilan di Ibu Kota Nusantara. (*)

















