PORTALBALIKPAPAN.COM, Bone – Empat warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa menelan pil pahit setelah niat mereka mencari sensasi berujung penyesalan. Barang yang mereka yakini sabu-sabu berkualitas tinggi, ternyata hanya garam dapur biasa.
Kisah ini bermula Sabtu malam, 11 Oktober 2025, ketika tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang bersama satu sachet kristal bening yang tampak seperti sabu.
“Awalnya kami curiga itu sabu. Empat orang kami amankan dengan barang bukti kristal bening dalam plastik kecil,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, Senin (20/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap perempuan berinisial AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara, Watampone. Dari tangannya ditemukan satu sachet kecil yang ia yakini sabu-sabu asli.
Kepada polisi, AT mengaku membeli barang itu seharga Rp1,4 juta dari seorang pria berinisial AS alias AR (29).
“Dari hasil interogasi, AT mengaku beli barang tersebut seharga Rp1,4 juta dari pria berinisial AS alias AR,” kata Adityatama.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap AR. Ia berdalih hanya menjadi perantara, dan barang itu dipesan melalui temannya, FD alias DT (28).
DT mengaku berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual melalui akun WhatsApp bernama ‘GOODSTUFF’, dengan sistem tempel — metode khas transaksi narkoba, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Saat mengambil “tempelan” itu, DT ditemani oleh remaja EA alias AC (17). Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Bone dengan barang bukti satu sachet kristal bening seberat bruto 0,81 gram serta tiga unit ponsel.
Untuk memastikan isi barang bukti, polisi mengirimnya ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan membuat semua pihak tercengang: benda yang disangka sabu itu ternyata garam biasa.
“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Kristal yang diduga sabu itu ternyata garam dapur biasa, bukan narkotika,” tegas Iptu Adityatama.
Dengan hasil tersebut, polisi memastikan tidak ada unsur pidana narkotika. “Setelah dilakukan gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya. Keempat warga itu akhirnya dipulangkan ke keluarga masing-masing tanpa syarat.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok jual beli narkoba di dunia maya. Adityatama mengungkapkan, banyak pelaku yang memanfaatkan pasar gelap daring untuk menipu calon pembeli dengan mengemas garam, tawas, bahkan bubuk pembersih menyerupai sabu-sabu.
“Modus seperti ini sudah sering. Karena itu, kami selalu mengedepankan pemeriksaan laboratorium sebelum menentukan status hukum seseorang,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, turut mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan kejadian ini untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Kami minta masyarakat tidak menggunakan peristiwa ini untuk memeras atau meminta sesuatu kepada mereka yang sebelumnya diamankan. Jika ada yang mencoba, segera laporkan ke Polres Bone,” tegas Rayendra.
Kini, keempat warga tersebut mungkin masih sulit percaya bahwa uang Rp1,4 juta yang mereka keluarkan hanya berujung pada segenggam garam senilai Rp2.000. Sebuah pelajaran mahal tentang bahaya mengandalkan dunia maya untuk urusan yang salah arah. (*/ih)