PORTALBALIKPAPAN.com – Penindakan tilang secara manual di jalan raya kembali diberlakukan dengan bersamaan juga menggunakan tindakan elektronik, terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kalimantan Timur, Senin (17/04/2023).
Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan. Bahwa mekanisme penilangan secara manual akan di perketat terutama menyasar kepada para pengendara roda dua maupun empat yang melakukan pelanggaran dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sambung Sonny, penerapan kembali tilang secara manual tentunya akan mempertimbangkan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas selama masa transisi dari Electronic Traffic Law Enforcement atau Etle.
“Dari hasil kajian kami terkait tilang Etle tidak dapat menjangkau keseluruhan wilayah, maka dari itu, tilang manual kami terapkan kembali dengan syarat yang di seleksi,” ungkapnya.
Sasaran prioritas tilang manual juga dijelaskan oleh Sonny, seperti pengguna sepeda motor yang melebihi kapasitas, melawan aru, menggunakan Handphone saat berkendara, hingga kendaraan yang menggunakan Plat nomor palsu.
Kebijakan yang sedikit berubah ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar berjalan dengan baik kedepan. Standarisasi operasional prosedur (SOP) juga akan dilakukan secara ketat.
Seperti petugas yang melakukan penyidikan ialah yang memiliki SKEP penyidik, dan dalam proses penilangan tidak terdapat denda titipan kepada petugas yang ada di lapangan. Harus diselesaikan pengadilan. (Gpk)