PORTALBALIKPAPAN.COM – Maraknya praktik prostitusi yang terus berulang di sejumlah titik Kota Samarinda, memicu perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Akibatnya, aktivitas ilegal itu dinilai semakin mengganggu wilayah permukiman yang terus meluas di sekitar lokasi.
Fenomena ini mencuat setelah operasi gabungan Satpol PP beberapa waktu lalu, menemukan indikasi kuat bahwa praktik prostitusi terselubung kembali beroperasi di eks lokalisasi Loa Hui.
Selain itu ada pula di kawasan Solong, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan penyakit masyarakat.
“Kami meminta pemerintah kota melakukan penindakan tegas karena keberadaan aktivitas seperti itu sudah sangat mengganggu,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, pada Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik prostitusi tetap berlangsung, meski lokasi resmi telah ditutup sejak 2016 sehingga langkah pengawasan tidak boleh longgar.
“Kalau hal seperti itu saja dilarang masih tetap berlangsung apalagi kalau diberi tempat,” tandas Darlis.
Darlis menilai istilah “lokalisasi” tidak layak dipertahankan karena memberi kesan pembiaran terhadap aktivitas yang dilarang, sehingga pendekatan yang tepat adalah penghentian total di semua titik.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap memperkuat koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Satpol PP agar penertiban benar-benar berjalan konsisten.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal aturan, tetapi juga terkait perlindungan warga dan generasi muda. Operasi terakhir Satpol PP yang menyasar Jalan Kapten Sudjono di Kecamatan Sambutan dan kawasan Solong menunjukkan aktivitas di sana belum berhenti.
Sehingga diperlukan langkah bersama lintas instansi. Upaya ini diharapkan menjadi penegasan sikap pemerintah bahwa kawasan permukiman harus terlindungi sekaligus menjaga ketertiban sosial di wilayah perkotaan.
Darlis Pattalongi mengingatkan kawasan itu dulunya pernah menjadi lokalisasi resmi sebelum ditutup secara permanen oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa.
Karena itu, ia menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas serupa untuk tumbuh kembali, dalam bentuk apa pun. “Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap memperkuat koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Satpol PP agar penertiban benar-benar berjalan konsisten. Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal aturan, tetapi juga terkait perlindungan warga dan generasi muda.
“Kasihan anak-anak kita. Tiap hari lewat sana dan melihat hal-hal yang tidak baik. Harus ada tindakan konkret, ditutup, dan tidak ada toleransi,” ingat Darlis.
Sebelumnya, hal itu juga disuarakan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi. Ia mengingatkan praktik-praktik yang pernah terjadi sebelumnya, yang dikenal sebagai telah dinyatakan ilegal sejak ditutup bertahun-tahun lalu.
“Setelah ditutup, seharusnya tidak ada lagi kegiatan seperti itu. Semua yang ilegal harus diakhiri,” tegasnya. Subandi menyebut bahwa DPRD Kaltim siap mendorong langkah konkret penegakan aturan.
Ia menilai Satpol PP harus menjalin koordinasi erat dengan pemerintah kota untuk memastikan lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat prostitusi segera ditutup.
“Kalau salah, ya tutup. Tutup permanen. Itu instruksi menteri waktu itu, dan itu sudah jelas,” ujarnya.
Selain bertentangan dengan hukum dan norma agama, ia menyoroti faktor lingkungan sekitar yang semakin memprihatinkan. (ADV/ Lrs)


















