PORTALBALIKPAPAN.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mencatat capaian signifikan pada awal tahun 2026. Sepanjang Januari hingga Februari, sebanyak 163 perkara narkotika berhasil diungkap dengan total 202 tersangka diamankan.
Capaian tersebut dipaparkan Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombespol Romylus Tamtelahitu, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Kaltim, Kabidhumas Polda Kaltim, serta jajaran Kasatnarkoba dari 10 satuan wilayah.
Kombespol Romylus menjelaskan, angka tersebut tergolong tinggi mengingat periode pengungkapan belum genap dua bulan. Dari total kasus yang diungkap, barang bukti yang disita cukup beragam, mulai dari sabu hampir 8 kilogram, sekitar 2.000 butir ekstasi, hingga obat daftar G.
“Dalam waktu kurang dari dua bulan, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka,” ujar Kombespol Romylus.
Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil kerja terpadu antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba di wilayah. Pengungkapan dilakukan tidak hanya di tingkat Polda, tetapi juga oleh jajaran di kabupaten dan kota.
Menurutnya, tingginya angka perkara menunjukkan bahwa Kalimantan Timur masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika. Karena itu, upaya penindakan akan terus ditingkatkan secara simultan dengan langkah pencegahan. (mhd)















