PORTALBALIKPAPAN.COM — Fakta mengejutkan terungkap dalam rilis kasus narkotika Polda Kaltim. Dari 202 tersangka yang diamankan sepanjang Januari–Februari 2026, dua di antaranya berstatus pelajar.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombespol Romylus Tamtelahitu, menyebut keterlibatan pelajar bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai kurir dalam jaringan peredaran.
“Ada dua tersangka yang berstatus pelajar dan ini menjadi perhatian serius kami,” kata Kombespol Romylus, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba telah menyasar kelompok usia sekolah, bahkan memanfaatkan mereka sebagai kaki tangan distribusi. Situasi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena menyangkut masa depan generasi muda.
Sebagai respons, Polda Kaltim memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi rutin ke sekolah dan kampus. Setiap pekan, jajaran kepolisian turun langsung memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.
Selain itu, masyarakat didorong aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan hotline kepolisian. Dengan informasi cepat dari warga, aparat diharapkan bisa segera melakukan penindakan. (mhd)














