PORTALBALIKPAPAN.COM, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200 persen bagi pelaku usaha yang menyalurkan Sumbangan Strategis untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Kebijakan itu dirancang untuk memberikan pengurangan pajak yang signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.
Direktur Pendanaan OIKN Insyafiah menjelaskan bahwa fasilitas super tax deduction merupakan bentuk dukungan pemerintah yang memberikan manfaat fiskal secara langsung bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelasnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Fasilitas Super Tax Deduction hingga 200% atas Sumbangan Strategis di IKN, Kamis (27/11/2025).
Selain manfaat fiskal, perusahaan juga mendapatkan nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan penguatan branding. Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, hingga destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambahnya.
Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan Dwi Setyobudi menuturkan bahwa insentif fiskal tersebut dirancang agar memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.
Dwi juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK Nomor 28 Tahun 2024.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw menegaskan bahwa ketersediaan insentif tersebut menjadi strategi penting dalam mempercepat pembangunan IKN.
“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” ungkapnya. (*/pr/mt)




















