PORTALBALIKPAPAN, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Salah satu praktik yang terungkap dalam penyidikan adalah pembelian BBM RON 90 yang kemudian dioplos menjadi RON 92 sebelum dijual ke pasar, yang berkontribusi pada kerugian negara.
Penyidikan mengungkap bahwa tersangka RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian BBM dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah.
BBM tersebut kemudian dilakukan blending (pencampuran) di storage/depo agar menjadi RON 92. Praktik ini dilakukan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Selain itu, dilansir dari laman Kejaksaan, ditemukan adanya persekongkolan antara pejabat Pertamina dan broker untuk mengatur tender impor minyak mentah dan BBM dengan harga tinggi.
Modus ini menyebabkan pengeluaran negara meningkat, termasuk dalam pemberian subsidi dan kompensasi BBM, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka yang ditahan, antara lain, RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, GRJ. Penahanan dilakukan pada Senin (24/2) setelah para tersangka dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ih/kejaksaan)