PORTALBALIKPAPAN.COM – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyiapkan sejumlah kegiatan, salah satunya adalah program nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin.
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Catin diwajibkan memenuhi syarat administrasi sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Mereka juga harus mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari prosedur pencatatan pernikahan.
Persyaratan administrasi meliputi dokumen seperti surat pengantar dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat persetujuan catin, dan surat keterangan sehat.
Tambahan dokumen diperlukan bagi anggota TNI/Polri, janda/duda, atau catin yang belum cukup umur. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Simkah.
Bila akad nikah dilakukan di luar domisili, peserta wajib membawa surat rekomendasi dari KUA asal dan mendaftar maksimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan.
Abu menegaskan bahwa program ini menyasar warga kurang mampu agar bisa menikah secara sah dan legal tanpa biaya. Selain buku nikah, peserta akan menerima paket mahar dan suvenir.
“Kami berharap kegiatan ini mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat, serta menjadi edukasi pentingnya pencatatan pernikahan resmi,” ujarnya. (fr)