PORTALBALIKPAPAN.com – Media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Balikpapan pada Selasa (28/3/2023).
Media pembawa HPHK yang dimusnahkan diantaranya daging babi sebanyak 1.752 Kg dari Palu dan Singapura.
Adapun alasan pemusnahan tersebut adalah karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal dan Phytosanitary Certificate dari negara asal.
Tak hanya itu, media pembawa OPTK yang dimusnahkan antara lain benih sayuran sebanyak 172 gram, buah segar sebanyak 52.561 gram, sayuran segar sebanyak 2.264 gram, beras sebanyak 3.976 gram, kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram, dan Bumbu atau rempah-rempah sebanyak 10.332 gram.
“Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby
Lebih lanjut Akhmad menyampaikan alasan pemusnahan dari media pembawa OPTK tersebut adalah karena Pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Dokumen Phytosanitary Certificate dari Negara Asal, Dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian dan Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar,” jelasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian.
Selain itu juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina.
Selain itu dalam kesempatan ini, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium Karantina Hewan antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram.
Adapun alasan dari pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian. (mhd)