PORTALBALIKPAPAN.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota personelnya.
Lima anggota diantaranya, Bripka (DW), Brigpol (MH), Briptu (EA), Briptu (OP) dan Bripda (AMP) dipecat setelah melalui proses yang cukup panjang dimana akhirnya diputuskan bahwa kelimanya terbukti melanggar kode etik.
Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H, menegaskan tidak ada pimpinan yang mau kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen Pimpinan Polri.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” jelas Ari Wibowo, Senin (8/5/2023).
Ari menjelaskan kelima anggota tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
PTDH terhadap anggota polri suatu peristiwa yang memprihatinkan. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya.
Tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan , termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
“Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tutup Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
(*/humas polda)