PORTALBALIKPAPAN.COM, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat langkah perlindungan kawasan hutan dengan menggelar rapat koordinasi serta memasang papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (3/12).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN sebagai upaya mencegah perambahan, penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin di kawasan hutan yang menjadi penyangga utama wilayah IKN.
Rapat koordinasi melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah, serta pegiat lingkungan.
Forum ini dimanfaatkan untuk menyerap masukan guna meningkatkan efektivitas kinerja satgas pada 2026. Usai rapat, satgas memasang papan imbauan dan peringatan di empat titik yang dinilai rawan terjadinya aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Sejak dibentuk, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari koordinasi lintas-instansi, patroli terpadu, pemasangan papan peringatan, pengumpulan dan klarifikasi data, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, baik melalui penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Dodit Muliawan menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan bagian tak terpisahkan dari konsep pembangunan IKN sebagai kota hutan.
“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25 persen wilayah perkotaan, sementara 65 persen menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan,” ujarnya.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro mengatakan pemasangan plang larangan merupakan bentuk peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan di kawasan hutan.
“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dukungan terhadap pengamanan kawasan IKN juga disampaikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Timur Fauzi Ahmad menegaskan komitmen Polri dalam mendukung pembangunan IKN.
“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Otorita IKN juga menerima sejumlah aspirasi dari berbagai pihak, di antaranya terkait reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya penanggulangan aktivitas ilegal.
Untuk periode 2025–2026, penanganan satgas akan difokuskan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Otorita IKN menegaskan bahwa sinergi lintas-instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai prinsip berkelanjutan. (*/pr/mt)


















