PORTALBALIKPAPAN.COM – Kabar mengenai libur sebulan penuh selama Ramadan 2025 dipastikan tidak benar. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Muti, Menteri Agama Nasaruddin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat tersebut mengatur jadwal libur dan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Berikut rincian jadwal libur dan pembelajaran berdasarkan SEB tersebut:
- 27 Februari – 5 Maret 2025: Awal Ramadan, siswa belajar mandiri di rumah.
- 6 Maret – 25 Maret 2025: Siswa kembali masuk sekolah dengan pembelajaran normal.
- 26 Maret – 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri.
- 9 April 2025: Pembelajaran di sekolah kembali dimulai.
Pada pekan pertama Ramadan, siswa akan belajar mandiri di rumah dengan bimbingan orang tua atau wali. Pembelajaran berbasis keluarga ini melibatkan aktivitas di tempat ibadah atau masyarakat.
Setelah itu, siswa kembali ke sekolah selama dua pekan, di mana pemerintah daerah dianjurkan mengadakan program tambahan seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat bagi siswa Muslim.
Untuk siswa non-Muslim, SEB mengatur kegiatan kerohanian yang sesuai dengan agama masing-masing, seperti:
- Siswa Kristen: Melakukan sharing kerohanian dengan guru atau tokoh agama.
- Siswa Hindu: Mengikuti pembinaan praktik keagamaan dengan narasumber kompeten.
- Siswa Buddha: Mendapatkan pembinaan keagamaan yang meningkatkan wawasan dan karakter.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman spiritual siswa sekaligus memupuk sikap toleransi di lingkungan sekolah.
Libur bersama Idulfitri dimulai pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Setelahnya, siswa kembali mengikuti pembelajaran reguler mulai 9 April 2025.
Menteri Abdul Muti menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan diatur sedemikian rupa agar tetap produktif, mendukung pembelajaran, dan menjaga toleransi antarumat beragama.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam membimbing anak selama pembelajaran mandiri, baik di awal Ramadan maupun di luar kegiatan sekolah lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap siswa dapat memanfaatkan momentum Ramadan dengan kegiatan positif tanpa mengabaikan kewajiban akademik mereka. (ih)