PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melanjutkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang masih cenderung memburuk akibat asap karhutla.
Melalui surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2656/E/SETDA tertanggal 16 Oktober 2026, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang terdampak dihentikan sementara.
Pembelajaran dialihkan ke sistem daring atau online hingga ada pengaturan lebih lanjut dari Pemkot Balikpapan. Kegiatan tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah evaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara terkini.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO). Sekolah juga diminta mengatur mekanisme PJJ secara efektif, dengan memprioritaskan literasi, tugas terstruktur, dan penguatan karakter tanpa membebani siswa dengan tugas berlebihan.
Pemkot Balikpapan turut mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak selama belajar di rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Masyarakat juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi, serta menggunakan masker yang layak apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Pemkot Balikpapan bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai bahan evaluasi pelaksanaan PJJ dan penentuan kebijakan pembelajaran selanjutnya. (mt)














