PORTALBALIKPAPAN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur bersama rekan jurnalis menggelar dialog penguatan internal Polri. Dialog ini bertajuk Kemerdekaan Pers dan Perlindungan terhadap Wartawan.
Kegiatan dialog terselenggara serentak se-Indonesia secara langsung dan hybrid. Dihadiri para jajaran jurnalis, kepolisian, hingga beberapa elemen mahasiswa.
Dialog itu menghadirkan narasumber, yang terdiri dari Anggota Dewan Pers, Bareskrim dan Divisi Hukum Polri.
Dalam sesi dialog, Ketua Komisi Hubla-Lugri Dewan Pers, Totok Suryatno menjelaskan fungsi Dewan Pers yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 Undang Undang Pers.
Salah satu fungsi Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Kami selalu konsisten dalam menyuarakan kemerdekaan pers atas gugatan terhadap produk jurnalistik dalam koridor kode etik,” jelasnya, Rabu (31/5/2023).
Mengacu data yang di tampilkan ihwal Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP secara Nasional, Indonesia mengalami kenaikan yang sangat signifikan, terhitung mulai tahun 2018 kemerdekaan pers di angka 69,00.
Sambung Totok, ketika konsisten dalam menyuarakan kemerdekaan pers, pada tahun 2022 lalu Indonesia mengalami kenaikan di angka 77,88.
Ia berharap kepada para wartawan sebagai pelaku langsung profesi jurnalistik dapat mematuhi dan menjalankan kode etik yang ada, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2.
Di kesempatan sama, Analis Kebijakan Madya (Anjak Madya) Bidang Pidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Basuki Efendy menyampaikan bahwa sangat membutuhkan peran jurnalis dan media dalam menjalankan kewajiban sebagai penegak hukum serta pengayom masyarakat.
Sebab dapat bertukar informasi maupun data lapangan, berkaitan dengan permasalahan hukum maupun kendala masyarakat.
Selain itu, Basuki Efendi juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan lebih mengantisipasi tindakan intervensi kepada pelaku jurnalistik ketika menjalankan profesi di lapangan. Setelah terdapat beberapa kejadian yang sangat disayangkan antara Polri dan wartawan terkait tindakan intervensi.
“Apabila ada laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan profesi wartawan, akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan hasilnya dikordinasikan dengan Dewan Pers,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama pula, di ruangan Rupatama lantai III Mapolda, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, sangat mengapresiasi kegiatan yang terselenggara secara serentak di beberapa wilayah Indonesia.
Karena dengan adanya kegiatan antara Polri dengan Jurnalis, saling mengetahui aturan maupun fungsi masing masing profesi. Sehingga dapat menghormati satu sama lain ketika bertemu pada suatu kesempatan yang sama di lapangan.
“Kita sangat apresiasi ini, karena jadi mengetahui hak, kewajiban, fungsi dan aturan dari beberapa profesi. Sehingga nanti ketika bertemu sudah saling menghormati satu sama lain,” ujarnya. (Taufik Hidayat)