PORTALBALIKPAPAN.COM – Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia dua tahun. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk pada 4 Oktober 2024.
Menindaklanjuti laporan ini, Polda Kaltim telah memeriksa sembilan orang saksi. Untuk pemeriksaan terhadap korban, Polda Kaltim bekerja sama dengan UPTD PPA Balikpapan pada 21 Oktober 2024.
“Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, didampingi oleh pekerja sosial di UPTD PPA Balikpapan,” kata Yulianto dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram @poldakaltim.
Pendampingan tersebut dilakukan karena usia korban yang masih Balita. “Pendampingan oleh PPA dilakukan karena ini anak dua tahun sehingga belum bisa dengan jelas menyampaikan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga kami memerlukan pendampingan dari PPA,” jelas Yulianto.
Namun, hingga saat ini, dari empat kali pendampingan yang dilakukan, hasilnya belum maksimal. Untuk itu, Polda Kaltim meminta bantuan tenaga ahli dari Kementerian PPA.
“Mudah-mudahan Kementerian PPA bisa segera merespon apa yang kami perlukan,” tegas Yulianto.
Yulianto juga berharap kehadiran tenaga ahli dari Kementerian PPA dapat mempercepat pengungkapan kasus ini.
“Harapan kami peristiwa ini bisa secepatnya terungkap, kemudian dari Polda Kalimantan Timur senantiasa sudah melakukan pendampingan kepada korban, kepada keluarganya, dan ke depan kita juga lakukan langkah-langkah untuk menghilangkan trauma bagi anak tersebut,” ujarnya.
Terkait hasil visum, Yulianto menerangkan bahwa pemeriksaan medis sudah dilakukan. Namun, hasilnya belum dapat disampaikan ke publik. “Sudah dilakukan visum, namun hasilnya, mohon maaf itu nanti untuk konsumsi di pengadilan nanti,” jelasnya.
Selain itu, Polda Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban jika ada ancaman dari pihak tertentu.
“Misalnya korban mendapat ancaman dari siapapun terkait peristiwa ini, bisa berkomunikasi dengan penyidik kami, dengan PPA kami, pasti mereka akan membantu dan berada di pihak korban,” tambahnya.
Mengenai status terduga pelaku, Polda Kaltim mengakui masih belum teridentifikasi karena keterbatasan keterangan dari korban.
“Dari terduga pelakunya kita belum bisa mengetahui, si anak belum bisa secara jelas menyampaikan siapa pelakunya,” terang Yulianto.
Ia berharap bantuan tenaga ahli dari Kementerian PPA dapat mengungkap kasus ini dengan lebih baik. “Inilah yang kita harapkan dari Kementerian PPA dengan tenaga yang lebih profesional, bisa mengungkapkan itu lebih jauh,” ujarnya.
Saat ini, Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. (*)