PORTALBALIKPAPAN.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1,48 Kg dari kasus tangkapan pada Juni 2023 lalu di Samarinda.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas pengungkapan dua kasus berbeda yang terletak di Samarinda, tepatnya Jalan A. Wahab Syahrani dan di jembatan Mahulu RT.11 Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu lalu.
Pada kasus ini, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial RSN dengan barang bukti paket sabu seberat 495 gram dan seorang pria berinisial ANB dengan barang bukti paket sabu seberat 993,4 gram sabu.
Dalam pemusnahan ini sebanyak satu gramm sabu disisihkan untuk UJI POM sehingga sisa total yang dimusnahkan menjadi 1,48 Gram.
Tepisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Bahkan merugikan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya, Kamis, (13/07/2023).
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan dan kemudian diblender. Setelah itu dibuang ke dalam kloset oleh para tersangka.
“Polda Kaltim akan terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas,” ujarnya. (*/muhammad taufik)