PORTALBALIKPAPAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EU (32) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Balikpapan pada Rabu (18/6/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Sc., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba di dua titik, yakni di pinggir Jalan Letjen S. Parman RT 03, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, serta di sebuah rumah di Jalan Wiluyo Puspoyudo No.47 RT 13, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Ia menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Balikpapan Tengah.
“Tim mendapatkan seorang pria mencurigakan di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, yang bersangkutan mengaku bernama EU dan hendak menjejak sabu seberat kurang lebih 51,71 gram,” jelasnya.
Dari pengakuan tersebut, penyelidikan dilanjutkan ke tempat tinggal EU di kawasan Klandasan Ulu.
Karena lokasi rumah tersebut berdekatan dengan asrama militer, Polda Kaltim turut menggandeng aparat Pomdam VI/Mulawarman untuk melakukan penggeledahan.
“Sekitar pukul 20.30 Wita, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat Pomdam dan ketua RT setempat,” ujar Kabid Humas.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan kembali sabu yang telah disembunyikan secara rapi di dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok.
“Dari rumah tersangka, kami mengamankan 1.038,6 gram sabu. Jika digabungkan dengan barang awal, total keseluruhan mencapai 1.090,31 gram brutto,” ungkapnya.
Kepada penyidik, EU mengaku mendapat bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kaleng yang berisi sabu seberat kurang lebih 100 gram.
“Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan,” terang Kombes Pol Yulianto.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ih)