PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah akhirnya mencabut larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan kembali berjualan, dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai sub-pangkalan dan menggunakan aplikasi Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP).
Keputusan ini diambil setelah kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer pada 1 Februari 2025 memicu keresahan masyarakat.
Larangan tersebut menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi dan kelangkaan gas di berbagai daerah. Bahkan, sempat terjadi insiden tragis, di mana seorang pedagang nasi uduk meninggal dunia saat mengantre LPG.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menerapkan larangan ini dengan tujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Namun, akibat protes dari masyarakat, Presiden Prabowo turun tangan untuk mencabut aturan tersebut dan memastikan distribusi LPG berjalan lebih lancar.
Kini, pengecer yang ingin kembali berjualan harus mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi melalui aplikasi MAP. Aplikasi ini akan mencatat seluruh transaksi penjualan, termasuk identitas pembeli (KTP), jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.
“Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Selain itu, pemerintah juga mengkaji kemungkinan adanya biaya tambahan bagi pengecer yang ingin tetap berjualan. Namun, besaran biaya tersebut masih dalam pertimbangan agar tidak membebani pedagang kecil. Hingga saat ini, sekitar 370.000 pengecer telah terdaftar dalam sistem baru ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari Presiden Prabowo.
“Presiden tidak pernah menginstruksikan pelarangan itu. Namun, melihat kondisi di lapangan, beliau turun tangan agar pengecer bisa kembali berjualan,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman dan tidak ada pengurangan subsidi. Dalam APBN 2025, alokasi subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 87 triliun.
Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg tetap diwajibkan menunjukkan KTP untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Bahlil juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan LPG bersubsidi untuk keperluan industri.
“Kami ingin yang disubsidi ini benar-benar masyarakat yang berhak, membeli dengan harga terjangkau sesuai program pemerintah,” tegasnya.
Dengan dicabutnya larangan ini, pengecer kini bisa kembali berjualan dengan status sebagai sub-pangkalan.
Pemerintah berharap aturan baru ini dapat menormalkan distribusi LPG 3 kg sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap gas bersubsidi. (ai/imm)