PORTALBALIKPAPAN.COM, Bontang – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di kawasan permukiman warga Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Pelaku berinisial FR alias Ar (26) ditangkap di rumahnya pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.50 Wita. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,37 gram, beserta alat isap dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menjelaskan, penangkapan FR merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan terhadap HM alias Yk, tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Setiap pengungkapan kasus berarti menyelamatkan masa depan generasi muda,” ujar AKP Rihard Nixon.
Ia menambahkan, Polres Bontang berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak sekadar menangkap pelaku, tapi juga berusaha menghentikan peredaran yang merusak tatanan sosial. Upaya ini adalah wujud kepedulian Polri dalam menjaga generasi muda tetap bersih dari pengaruh narkoba,” tegasnya.
AKP Rihard Nixon juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. (*/humaspolda)



















