PORTALBALIKPAPAN.COM – Selama tahun 2023, tercatat ada anggota polisi di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto saat menyampaikan rilis akhir tahun di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Jumat (30/12/2023) mengatakan sepanjang tahun 2023 ada 3 pelanggaran pidana dan 58 pelanggaran disiplin yang dilakukan personel Polda Kaltim.
Untuk kasus pidana turun 2 kasus bila dibandingkan dengan kasus tahun 2022 yang berjumlah 5 kasus.
“Alhamdulillah menurun, kita upayakan agar tidak terjadi lagi,” kata Nanang Avianto.
Adapun kasus pelanggaran disiplin justru naik 7 kasus, yang mana pada tahun 2022 ada 51 kasus, pada 2023 naik menjadi 58 kasus.
Adapun kasus pidana yang dilakukan personel Polda Kaltim Tahun 2023 yaitu 2 kasus narkoba dan 1 kasus penipuan.
Selain itu di tahun 2023 juga terdapat 10 personel yang mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu 10 personel Bintara.

Kapolda berharap, kedepan, kasus pelanggaran bisa menurun bahkan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di Personel Polda Kaltim.
Dirinya juga tak lupa mengingatkan kepada seluruh personel untuk mengingat masa sulit ketika akan masuk menjadi polisi serta bangganya keluarga saat lolos menjadi polisi, agar mereka tidak melakukan pelanggaran.
“Supaya dia ada remnya, bisa menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar,” jelas Nanang.
Kapolda juga menegaskan, tidak akan segan melakukan tindakan yang paling keras terhadap personel yang melakukan pelanggaran berulang.
“Dan mungkin belum pernah dia alami, saya jamin akan saya berikan,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan kepada anggota, bagi personel baik itu yang senior maupun yang junior agar selalu saling ingat mengingatkan, dan yang diingatkan harus bisa menerima.
“Karena mengingatkan bentuk kasih sayang, bagian dari mitra kerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya. (MHD)