PORTALBALIKPAPAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan hampir satu kilogram sabu dalam kegiatan pemusnahan terbuka yang digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kaltim.
Barang bukti seberat 990 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial BA ditangkap dalam operasi tersebut dan kini menjalani proses hukum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu diblender dan dibuang ke kloset. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan penyidikan.
“Sebanyak 5 gram disisihkan untuk laboratorium forensik, dan 5 gram lainnya untuk kepentingan persidangan,” jelas AKBP Musliadi Mustafa, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim.
Turut menyaksikan proses pemusnahan ini sejumlah pihak, antara lain Kejaksaan Negeri Balikpapan, Bidpropam, Itwasda, dan awak media. Polda Kaltim memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Menurut Musliadi, langkah ini bukan hanya formalitas, melainkan juga bagian dari komitmen jangka panjang. Pemusnahan terbuka menjadi simbol perang total terhadap jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan. Pelaporan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dianggap sebagai bagian penting dari sinergi bersama.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi mendatang, khususnya yang ada di Kalimantan Timur. (mhd)