PORTALBALIKPAPAN.COM — Pemerintah resmi menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. Insentif berlaku bagi tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Sementara layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dikenakan pajak.
Dalam simulasi, penumpang yang membeli tiket rute Jakarta–Surabaya seharga Rp1.136.756 bisa menghemat sekitar Rp100.276 karena PPN ditanggung pemerintah. Beberapa maskapai seperti Citilink dan TransNusa sudah mulai menampilkan harga yang lebih rendah, sementara penurunan harga di Garuda Indonesia dan Lion Air Group masih dipantau.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp722 miliar untuk menanggung PPN bagi sekitar 3,7 juta penumpang. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi di libur akhir tahun.
Sejumlah maskapai, termasuk Pelita Air dan Indonesia AirAsia, mendukung program ini dan memproyeksikan kenaikan jumlah penumpang. Di sisi lain, pemesanan tiket pesawat secara umum sudah mulai naik signifikan menjelang Nataru. (*)


















