PORTALBALIKPAPAN.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi mengimbau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan agar membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen. Zakat itu bisa diambil dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.
“Saya imbau seluruh ASN agar memberi zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan,” ujar Wagub Hadi, dilaporkan Antara, Minggu.
Ia menerangkan sesuai pendapat sebagian ulama, zakat profesi bagian zakat mal atau zakat harta yang dibayar cicil setiap bulan.
Namun, sambung Wagub Hadi, tetap dengan kategori penghasilan ASN tersebut harus melebihi nisab atau penghasilan selama setahun dibagi dua belas bulan.
“Atau penghasilan bersih di atas Rp 6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi,” jelasnya.
Hadi memberi contoh, perhitungan 2,5 persen untuk setiap gaji per Rp 1 juta, maka ada perhitungan sekitar Rp25 ribu. “Kalau ASN terima gaji Rp 10 juta, maka hanya dipotong Rp 250 ribu. Itu kan kecil aja,” jelasnya. Potongan 2,5 persen itu untuk zakat profesi baginya, karena hakikatnya kembali kepada diri ASN sendiri.
“Pembayaran zakat ini untuk membersih diri dan harta kita,” ujarnya.
Berarti ungkapnya, secara tidak langsung Baznas telah membersih diri dan harta ASN melalui pemberian zakat profesi. “Saya tidak mengimbau yang lain. Hanya mengimbau yang berada di bawah koordinasi saya, semoga ini bisa direalisasikan,” paparnya.
Karenanya, mantan legislator Kaltim dan Senayan ini meminta jajaran Baznas Provinsi Kaltim untuk segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan zakat profesi.
“Tolong Baznas, segera saja bersurat dan tegas meminta kepada seluruh ASN Pemprov Kaltim yang penghasilannya di atas Rp6,8 juta setiap bulan dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi,” pintanya.
Selain itu, berkah zakat profesi ini harapnya bukan saja membersihkan diri dan harta ASN, juga memberi dampak peningkatan taraf hidup masyarakat Kaltim, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan perhatian dan kepedulian. (Antara)