PORTALBALIKPAPAN.COM – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kota Balikpapan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Balikpapan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Delivery yang dapat diantar ke rumah pemohon.
Dengan layanan ini, petugas Satlantas Polres Balikpapan akan mengantarkan SIM ke rumah pemohon.
Dikutip dari Instagram PolresBalikpapan, Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta menjelaskan, SIM Delivery ini dilatar belakangi sibuknya masyarakat pemohon SIM yang menilai menunggu lama ketika mengurus SIM.
Sebelumnya, pemohon harus tetap mengikuti prosedur pembuatan SIM. Antara lain, mengikuti semua tes, baik teori maupun praktek.
“Ketika sudah selesai dan dinyatakan lulus, pemohon dapat meninggalkan Satpas Polres Balikpapan untuk melanjutkan aktifitasnya. Nanti, petugas akan mengirim SIM yang sudah jadi ke rumah pemohon,” ungkap AKBP Wiwin Firta.
Berdasarkan wawancara beberapa kali oleh petugas Satlantas kepada masyarakat, mereka mengatakan tidak memiliki waktu untuk mengurus SIM.
Dari hasil wawancara inilah, Polres Balikpapan melakukan evaluasi terkait pelayanan SIM. Akhirnya muncul terobosan dengan membuat layanan jasa pengiriman SIM. Mobilitas masyarakat yang kian tinggi, terkadang membuatnya memiliki waktu yang sedikit untuk mengurus surat surat, termasuk SIM.
“Pengantaran SIM ke alamat pemohon tidak dipungut biaya alias gratis. Petugas siap mengantar SIM ke seluruh wilayah Balikpapan,” tandas AKBP Wiwin Firta.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto menambahkan, layanan SIM Delivery dilaksanakan mulai Kamis, hari ini. Pemohon SIM dapat memanfaatkan layanan ini dengan melapor ke petugas.
Layanan ini bisa dilakukan ketika pemohon dinyatakan lulus dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami berharap dengan layanan ini masyarakat semakin mendapat kemudahan. Kami akan terus berinovasi dengan membuat program-program yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” pungkas AKP Noordhianto.