PORTALBALIKPAPAN.COM – Berkat ketelitian dan kesigapan Unit Buser Polsek Balikpapan Barat, tiga pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Barat, Ajun Komisaris Polisi Sukarman, membenarkan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus sebelumnya.
Ketiganya diketahui memiliki inisial DP (26), MP (27), dan FM (28). Mereka berasal dari latar belakang berbeda, namun terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket sabu seberat 2,79 gram, 1 unit kendaraan Avanza putih dengan nomor polisi KT 1907 RW, 3 unit handphone berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Pengungkapsn kasus tersebut hasil pengembangan dan pendalaman Buser Polsek Balikpapan Barat dari kasus sebelumnya,” jelas Sangidun.
Sangidun menambahkan, saat ini ketiga pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan petugas kepolisian memerangi peredaran narkoba di wilayah kota Balikpapan,” tegasnya.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Polisi memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan. (mhd)