PORTALBALIKPAPAN.COM – Maraknya pekerja anak di bawah umur kerap kali dijumpai dengan membawa beberapa dagangan seperti kerupuk hingga tisu di beberapa sudut Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Alwiati mengatakan perlunya peran serta masyarakat untuk menekan maraknya pekerja anak di bawah usia.
Ia bilang, jika menemukan anak di bawah umur menawarkan dagangannya di beberapa ruas jalan raya, masyarakat diharapkan bisa segera melapor ke pihaknya.
Alwiati juga menyampaikan bahwa fenomena itu menjadi salah satu konsentrasi permasalahan yang akan diberantas beberapa instansi di Balikpapan.
“Kemarin hari Rabu kita sudah melakukan pembahasan bersama walikota untuk konsen menindak lanjuti fenomena itu. Terutama berkolaborasi bersama masyarakat dalam menyambung informasi yang ada di lapangan,” ujarnya, Kamis, (4/5/2023).
Diketahui sebelumnya bahwa anak dibawah umur yang turut menawarkan dagangannya sekitar umur 6 hingga 12 tahun. Diduga mereka didominasi pendatang dari luar Balikpapan dan saat bekerja disinyalir diakomodir oknum terkait.
Melihat maraknya fenomena itu, pihak DP3AKB sangat mengharapkan sinergi bersama masyarakat sebagai pelapor dan pelopor perlindungan anak. Sekaligus sebagai penyambung informasi yang ditemukan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti.
“Kami nanti membentuk tim yang terdiri dari Polres, Dinsos dan perwakilan Aktivis Perlindungan perempuan dan anak terpadu berbasis masyarakat tingkat kelurahan dan tingkat Kota,” ucapnya.
Tindak lanjut yang diusulkan Walikota Balikpapan, mengamankan anak di bawah umur dengan memberi pendidikan yang laik. Serta memberi sanksi kepada kordinator karena telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. (Gopek Goceng)